WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Berkomitmen tegas akan selalu memberantas peredaran Narkotika dan mengajak masyarakat turut serta memerangi kejahatan Narkoba, Polres Banjar kali ini kembali berhasil meringkus pelaku narkoba.
Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Banjar berhasil mengamankan dua orang pengedar Narkotika golongan I jenis sabu di Desa Pemakuan, Kecamatan Sungai Tabuk, Kamis (23/1/2025).
Lebih lengkapnya, berikut ini informasi identitas pelaku hingga kronologi penangkapannya:
Identitas Pelaku:
Kedua pelaku adalah warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yaitu:
1. IK, umur 55 tahun
2. MN, usia 46 tahun.
Kronologi Penangkapan
1. Pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya seorang bernama ALS yang mengaku memperoleh sabu dari IK.
2. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus dua pelaku tersebut.
3. Penangkapan terjadi di pinggir Jalan Desa Pemakuan, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
4. Saat penangkapan, MN kedapatan membawa satu paket sabu.
5. Petugas melanjutkan penggeledahan pada rumah kedua pelaku di Kelurahan Melayu, Kota Banjarmasin.
6. Di lokasi tersebut, ditemukan tujuh paket sabu dalam kotak kayu.
BACA JUGA: UPDATE Banjir di Kalsel, 1.700 Hektar Lahan Pertanian Rusak, Petani Terancam Gagal Panen
Barang Bukti yang Berhasil Disita Petugas:
1. Delapan paket sabu dengan berat kotor 30,39 gram atau berat bersih 28,80 gram.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Banjar untuk proses penyidikan lebih lanjut.