Polres Banjarbaru Tangkap Pengedar Sabu di Gang Rahmat, Sita Barang Bukti 166,84 Gram

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru kembali mencetak prestasi gemilang dengan menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Banjarbaru.

    Penangkapan berlangsung di Jalan A Yani KM 25, Gang Rahmat, RT 001 RW 007, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Jumat (24/1/2025).

    Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat.

    “Kami menerima informasi tentang seorang pria yang diduga sering membawa sabu-sabu di sekitar wilayah Trikora, Banjarbaru. Pelaku dicirikan berbadan kurus, berkulit putih, berkacamata, dan mengendarai sepeda motor Honda Beat biru dengan nomor polisi DA 6295 LJ,” jelas Ipda Kardi.

    Operasi Penangkapan di Gang Rahmat

    Mendapatkan informasi tersebut, Unit II Satresnarkoba Polres Banjarbaru segera bergerak melakukan penyelidikan intensif.

    Pria yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut ditemukan dan diikuti hingga ke Jalan A Yani KM 25, Gang Rahmat.

    Petugas dengan cepat melakukan penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa 166,84 gram sabu-sabu yang disimpan dalam beberapa paket kecil siap edar.

    Komitmen Polres Banjarbaru

    Kapolres Banjarbaru menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Banjarbaru.

    “Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan memberikan informasi jika mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” ujar AKBP Pius.

    Baca Juga :   Waket DPRD Kalsel Sosialisasi Wawasan Kebangsaan, Singgung Keadilan bagi Masyarakat Perdesaan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI