WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengganti beberapa istilah dari kebijakan-kebijakan periode sebelumnya.
Di antaranya mengganti istilah ujian dalam UN, mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), dan mengganti sistem zonasi menjadi sistem domisili.
Pakar Pendidikan Universitas Negeri Semarang (UNNES) Edi Subkhan mengatakan bahwa mengatasi problem pendidikan di Indonesia bukan sekadar mengganti istilah tanpa ada upaya perbaikan sistemik yang selama ini menjangkiti seluruh elemen pendidikan.
“Soal meminimalisasi kecurangan solusinya bukan mengganti istilah, tapi lebih pada perbaikan dan kejelasan database, peningkatan komitmen dan kejujuran guru, dinas pendidikan, dan pihak terkait yang punya potensi konflik dalam penerimaan murid baru di sekolah negeri,” tegas Edi Subkhan dilansir NU Online, Jumat (24/1/2025).
Hal yang diperlukan terlepas pakai istilah baru atau tidak, menurutnya adalah teknis menentukan jarak siswa dalam SPMB harus juga memperhatikan kepadatan sekolah dan calon anak yang potensial mendaftar di sekolah negeri setempat.
Seperti halnya perlu adanya pemetaan populasi dan potensi dari sekolah dan calon siswa.
Edi Subkhan, mengimbuhkan, pemerintah sebaiknya dalam merencanakan sistem yang baru perlu menegaskan dalam ketentuan resmi terkait perluasan akses, kriterianya harus jelas, termasuk juga ketentuan dan sanksi jika ada pelanggaran.
Hal ini diperlukan sebagai garansi dari pemerintah yang harus berpihak pada perluasan akses sekaligus peningkatan mutu pendidikan anak-anak.