BPOM Tegas! Skincare Lokal Overclaim Terancam Ditarik dari Peredaran

    WARTABANJAR.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap perdagangan skincare lokal yang melanggar aturan. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan pihaknya konsisten menegakkan aturan terkait pengedaran dan produksi produk kesehatan, termasuk skincare.

    “Aturan ini sudah jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, serta Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 dan Nomor 80 Tahun 2017,” ujar Taruna saat mengunjungi PT Equilab Internasional di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

    Taruna mengimbau masyarakat melaporkan jika menemukan produsen lokal yang menjual produk skincare tidak sesuai aturan. “BPOM sangat konsisten. Jika ada laporan dan bukti, laporkan saja ke kami. Kami akan menindaklanjutinya, bahkan bisa membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegasnya.

    Produk Overclaim Sama dengan Kejahatan

    BPOM juga menggandeng Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk memperketat pengawasan produk skincare yang overclaim. Menurut Taruna, overclaim dianggap sebagai bentuk kejahatan karena merugikan konsumen dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

    “Iya, itu kejahatan. Overclaim berarti tidak memenuhi standar dan bisa merugikan konsumen. Kami libatkan Kepolisian, Kejaksaan, Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian untuk memperketat pengawasan ini,” jelasnya.

    Taruna menegaskan bahwa BPOM menjadi lembaga yang dapat dipercaya untuk memastikan keamanan produk skincare. “Overclaim juga menimbulkan perang dagang yang tidak fair. Untuk melindungi semua pihak, hanya BPOM yang bisa memberikan kepastian hukum dan keamanan produk skincare,” lanjutnya.

    Baca Juga :   Misteri Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala dalam Koper Merah di Ngawi, Selimut Hitam Putih Mencurigakan!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI