Residivis Narkoba Dibekuk Lagi! Polisi Gerebek Pelaku Jual Sabu di Tanah Bumbu

    WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Seorang residivis kasus narkotika berinisial M (33) kembali berurusan dengan hukum. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil meringkusnya pada Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 19.30 WITA.

    Seperti dikutip di @satresnarkobatanbu, penangkapan tersebut terjadi di pinggir Jalan A Yani, Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu. Saat itu, M diduga tengah bersiap untuk menjual narkotika jenis sabu.

    BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Gelar Penyuluhan di Sekolah

    Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,06 gram yang disimpan di dalam dompet pelaku. Barang bukti tersebut langsung diamankan sebagai bagian dari proses hukum.

    Kini, M telah mendekam di Rutan Polres Tanah Bumbu untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Aksi cepat dari aparat kepolisian ini kembali menegaskan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanah Bumbu.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor: nur muhammad

    Baca Juga :   Ada Perbaikan, Air Leding di 3 Wilayah Kabupaten Tanah Laut Mati Hari ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI