WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Seorang residivis kasus narkotika berinisial M (33) kembali berurusan dengan hukum. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil meringkusnya pada Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 19.30 WITA.
Seperti dikutip di @satresnarkobatanbu, penangkapan tersebut terjadi di pinggir Jalan A Yani, Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu. Saat itu, M diduga tengah bersiap untuk menjual narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Â Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Gelar Penyuluhan di Sekolah
Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,06 gram yang disimpan di dalam dompet pelaku. Barang bukti tersebut langsung diamankan sebagai bagian dari proses hukum.
Kini, M telah mendekam di Rutan Polres Tanah Bumbu untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Aksi cepat dari aparat kepolisian ini kembali menegaskan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanah Bumbu.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad