Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَمُوتَ بِالْمَدِينَةِ فَلْيَفْعَلْ فَإِنِّي أَشْهَدُ لِمَنْ مَاتَ بِهَا
Artinya: “Barang siapa sanggup meninggal di Madinah hendaklah dia melakukannya, sebab aku akan menjadi saksi bagi orang yang meninggal di sana.” (HR Ibnu Majah dan Ahmad)
Ulama Syafi’iyah Sayyid Sabiq dalam Kitab Fiqih Sunnah-nya juga menukil sebuah hadits yang menyebut bahwa Rasulullah SAW akan menjadi saksi atau pemberi syafaat bagi orang yang meninggal dunia di Madinah.
Seorang perempuan Tsaqif pernah berada di sisi Rasulullah SAW dan ia meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa saja di antara kalian yang dapat meninggal di Madinah, maka hendaklah ia meninggal (di Madinah) karena siapa saja yang meninggal di Madinah, maka aku akan menjadi saksi atau pemberi syafaat baginya pada hari kiamat.”
Selanjutnya Haitsami dalam Majma’ az-Zawa’id mengatakan bahwa hadits tersebut diriwayatkan oleh Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir dengan sanad hasan dan perawi shahih, kecuali guru Thabrani.
Oleh karena itu, Umar RA meminta kepada Allah agar ia meninggal di Madinah.
Ayah dari Zaid bin Salim meriwayatkan bahwa sahabat Rasulullah, Umar bin Khatab RA berdoa, “Ya Allah, berilah aku rezeki mati syahid di jalan-Mu dan jadikanlah kematianku di Tanah Haram Rasul-Mu SAW (Madinah).”
Allah SWT mengabulkan doa Umar dan dia mati syahid di mihrab Masjid Nabawi ketika menjadi imam kaum muslimin pada saat salat Subuh, sebagaimana dikatakan Ali Muhammad Ash-Shallabi dalam Sirah Nabawiyah. (yayu/berbagai sumber)