WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) dibahas dalam rapat di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel pada Selasa (21/1/2025) siang.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, HM Syarifuddin meminta kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk segera melakukan pendataan yang akurat mengenai jumlah PPPK yang telah lulus pada tahap pertama.
Kemudian jumlah PPPK yang akan mengikuti tahap kedua, serta tenaga kontrak yang belum lulus PPPK dan belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga
Banjir Kepung SDN Semangat Dalam Lima Banjarmasin
“Pendataan ini sangat krusial untuk memastikan pengangkatan PPPK Paruh Waktu berjalan sesuai dengan aturan dan kebutuhan daerah. Saya minta Kepala SKPD terkait segera menyelesaikan tugas ini,” ujar Syarifuddin.
Dalam kesempatan tersebut, Syarifuddin juga menegaskan pentingnya mematuhi ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur tentang penghentian pengangkatan pegawai non-ASN atau tenaga kontrak paling lambat Desember 2024.
Syarifuddin menekankan bahwa tidak akan ada penambahan tenaga kontrak baru. Ia menyampaikan keprihatinan terhadap nasib tenaga kontrak yang telah lama mengabdi.
“Kami memahami peran besar yang telah dimainkan oleh tenaga kontrak dalam mendukung jalannya pemerintahan. Pemerintah akan berupaya mencari solusi terbaik untuk melindungi hak-hak mereka tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.