Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman dikonfirmasi mengatakan, lift di menara pandang belum bisa difungsikan dikarenakan menunggu izin rekomendasi yang belum dikeluarkan dari dinas tenaga kerja dan provinsi Kalsel.
Dikonfirmasi terkait dugaan pengadaan lift tidak sesuai spek dan tidak sesuai prosedur tahapan lelang, pria yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin ini membantah keras.
“Dimana tidak sesuainya. Sudah sesuai,” tegasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Irfan Sayuti dihubungi wartabanjar.com menjelaskan, setelah pihaknya bekorrdinasi info dari pengawas ketenagakerjaan sepesialis K3 lift, dulu memang ada yang mengajukan pemeriksaan uji untuk lift menara pandang.
“Namun ketika diminta melengkapi persyaratan awalnya berupa pengesahan gambar rencana pemasangan dari Kementerian ketenagakerjaan belum di diberikan kepada kami. Surat Keputusan Penunjukan (SKP) pemasangan lift juga belum diberikan kepada kami,” jelas Irfan Sayuti.
Dirinya menegaskan, pihaknya tidak memperlambat pengoperasionalan lift di menara pandang kota Banjarmasin.
“Tetapi lampiran syarat yang harus dilengkapi sangat krusial, karena menyangkut keselamatan,” tambahnya.
Irfan juga menambahkan, selain itu memang belum ada permintaan resmi untuk membuat pemeriksaan uji untuk memenuhi syarat k3.
“Ada dulu via telpon saja tetapi tidak ada tindak lanjut,” tambahnya lagi. (tim)
Editor : Hasby