WARTABANJAR.COM, SAMARINDA – Pengiriman ganja yang masuk ke Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil digagalkan kepolisian setempat.
Polresta Samarinda melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus ganja di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Keberhasilan ini bermula dari laporan anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim terkait paket mencurigakan di salah satu kantor jasa pengiriman barang, Sabtu 18 Januari 2025
Pengungkapan terjadi pada Sabtu (18/1) sekitar pukul 10.30 WITA.
Informasi awal diterima dari petugas jasa pengiriman TIKI, yang melaporkan keberadaan paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Baca juga:Identitas Mayat Perempuan Hanyut Mengapung di Sungai Desa Pajukungan Barabai
Petugas Subdit II Ditresnarkoba bersama petugas TIKI kemudian menunggu penerima paket tersebut.
Tidak lama berselang, seorang pria berinisial ZD (24), warga asal Cirebon, datang untuk mengambil paket.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa sebungkus ganja dengan berat bruto 113 gram, dibalut lakban cokelat, sebuah lembar aluminium foil, plastik pembungkus hitam dan pembungkus berlabel TIKI.
Polisi juga menyita telepon seluler. motor Honda yang digunakan tersangka.
ZD langsung diamankan bersama barang bukti ke Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini akan ditangani sesuai ketentuan hukum dengan tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.