HOREE! Sekarang Guru PNS dan PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi mengizinkan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengajar di sekolah swasta. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, yang diharapkan dapat mengatasi kekurangan guru sekaligus mendorong pemerataan pendidikan di Indonesia.

    Langkah ini mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi solusi yang tepat dalam menghadapi tantangan distribusi guru di berbagai wilayah.

    “Ini solusi yang tepat untuk pemerataan guru di Indonesia. Namun, pemerintah juga harus memprioritaskan daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar),” ujar Lalu saat ditemui pada Sabtu (18/1/2025).

    BACA JUGA:Penempatan Guru PPPK di Sekolah Swasta Tunggu Isyarat Presiden

    Fokus pada Daerah 3T

    Lalu menegaskan pentingnya langkah konkret untuk mempercepat pengadaan guru di daerah 3T. Wilayah ini sering kali menghadapi keterbatasan dalam akses pendidikan yang memadai.

    “Pemerintah perlu segera mempersiapkan guru-guru untuk daerah 3T agar kebutuhan pendidikan di wilayah tersebut dapat terpenuhi secara optimal,” tambahnya.

    Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan kebijakan ini harus tetap mematuhi aturan yang berlaku serta menjunjung tinggi profesionalitas.

    “Pelaksanaannya harus sesuai dengan regulasi dan tidak mengorbankan profesionalitas guru,” tegas Lalu.

    Klarifikasi Mendikdasmen

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat sekaligus upaya strategis untuk mengatasi kekurangan guru di sekolah swasta.

    Baca Juga :   2025, Tahun Terakhir Kemenag Tangani Ibadah Haji! Menag Nasaruddin Sebut Penyebabnya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI