WARTABANJAR.COM – Polisi menggerebek sebuah rumah di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, yang diduga digunakan untuk menyimpan obat keras terlarang seperti tramadol dan eximer pada Jumat (17/1) malam.
Penggerebekan dilakukan setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan bahwa rumah itu berfungsi sebagai tempat transit sebelum obat-obatan ilegal diedarkan ke berbagai wilayah.
Baca Juga
BPBD Banjar Pantau Banjir di 4 Kecamatan Kabupaten Banjar
Dari penggeledahan, ditemukan total 1.923.900 butir obat yang disimpan dalam 32 dus besar.
Barang bukti yang disita terdiri atas 297.400 butir tramadol, 142.500 butir trihexyphenidyl, 1.079.000 butir DMP dextromethorphan, 393.000 butir eximer, dan 12.000 butir dobel Y.
Dua orang berinisial Z dan A berhasil diamankan di lokasi, sementara seorang
pelaku utama berinisial A masih dalam pengejaran.
Menurut keterangan warga, rumah tersebut telah disewa para pelaku sejak November 2024 dan menimbulkan kecurigaan karena aktivitasnya yang tidak wajar.
Kapolresta Bandung menyebutkan bahwa pihaknya masih menghitung jumlah pasti barang bukti serta mendalami peran kedua tersangka yang telah ditangkap.
Selain itu, polisi akan terus berupaya mengungkap jaringan distribusi obat terlarang ini
Kasus ini menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan kegiatan mencurigakan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. (humas)
Editor Restu