Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes Tersangka Pencabulan Puluhan Santri Laki-laki, Begini Kronologi Kasusnya Terungkap

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Dugaan kasus tindakan asusila pencabulan yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Kabupaten Banjar akhirnya menemukan titik terang.

    Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banjar, Ipda Anwar mengungkapkan, pelaku yang juga merupakan pimpinan Ponpes tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Pelaku MR (42) menyerahkan diri ke Unit PPA pada malam Senin kemarin dan kita juga sudah menahan yang bersangkutan,” Ucap Ipda Anwar (15/1/2025) kepada awak media.

    Di hadapan penyidik, tersangka mengakui seluruh tindakan asusila yang pernah dilakukan kepada para korban, ungkapnya lebih lanjut.

    Baca juga:Sejumlah Pedagang Durian Ditertibkan Satpol PP Kota Banjarbaru

    “jadi tersangka mengingat pernah melakukan tindakan asusila cabul kepada 20 orang korban sejak tahun 2019 silam,” ujar Ipda Anwar.

    Dimana, status korban yang mengalami tindakan asusila cabul ini rata-rata merupakan anak-anak lelaki yang masih di bawah umur.

    Dengan iming-iming, berupa perlakuan khusus di ponpes, uang dan juga untuk menghilangkan nasib sial, ujar Ipda Anwar.

    Dirinya menjelaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal tunggal yaitu pasal 82 tentang perlindungan anak.

    “Di mana pelaku akan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya.

    Baca juga:Himpunan Nelayan Mengadu ke DPRD Kalsel, Ini Sejumlah Persoalan yang Disampaikan

    Kronologi Kejadian Perkara

    Pada mulanya, ada satu orang saksi yang menceritakan dan melaporkan dugaan tindakan asusila ini kepada Unit PPA Satreskrim Polres Banjar. Tepatnya pada hari Sabtu (11/1/2025), jelas Ipda Anwar.

    Baca Juga :   Beredar Jadwal Haul Guru Zuhdi ke-5

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI