Persetubuhan Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi di Banjarmasin

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kasus persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Banjarmasin.

    Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan seorang pelaku yang juga masih di bawah umur, di Kawasan Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin (13/1/2024) kemarin.

    Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan pada 2 September 2024 lalu, terkait adanya tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

    Baca Juga

    Wacana Libur Sekolah Saat Ramadhan Dibahas di Munas NU

    “Korban seorang gadis berusia 15 tahun berinisial R, diduga dibawa oleh pelaku MR (18) ke berbagai tempat,” ujar Kasat Reskrim, Rabu (15/1/2025).

    Lebih lanjut, papar Eru, kejadian bermula di sebuah rumah kawasan Kecamatan Banjarmasin Barat, Sabtu (31/8/2024) lalu.

    Awalnya korban diantar oleh ibunya (pelapor) ke rumah temannya untuk sekolah.

    Namun, ternyata korban pergi ke kamar untuk berganti baju, dan pergi meninggalkan rumah temannya.

    “Korban dijemput oleh pelaku yang sudah menunggu di depan rumah temannya, kemudian diajak ke Pelaihari dan kemudian pulang ke Banjarmasin pada dini hari,” papar Eru.

    Setelah itu, korban diantar ke rumah temannya untuk bermalam, dan keesokan harinya di hubungi pelaku kembali untuk diminta datang ke rumah pelaku.

    Tiba di rumah pelaku, korban dibawa masuk ke dalam kamar sambil ngobrol dan mengajak untuk berhubungan badan.

    “Korban sempat melawan dan tidak mau. Namun, pelaku tetap memaksa korban dengan membujuk rayu dan mengatakan ‘Sekali saja, nanti kalau hamil aku akan tanggung jawab jua’,” tutur Kasat.

    Baca Juga :   Heboh Penemuan Jangkar Berukuran Besar di Proyek Pengerukan di Jalan Pangeran Samudera

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI