WARTABANJAR.COM, SAMARINDA – Dua orang asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, ditangkap di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Keduanya ditangkap Satresnarkoba Polresta Samarinda bersama barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 501,7 gram bruto atau sekitar setengah kilogram.
Pengungkapan ini berlangsung pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 05.00 Wita di Jl. Slamet Riyadi, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Dalam operasi tersebut, dua tersangka diamankan, yakni SU (41), seorang wiraswasta asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Muhammad RD (46), seorang pegawai negeri sipil dari kabupaten yang sama.
Lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Saat itu, petugas mencurigai sebuah mobil Mitsubishi Xpander putih dengan yang sedang terparkir.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah paper bag hitam berisi lima bungkus narkotika jenis sabu seberat 501,7 gram yang dibungkus dalam amplop cokelat.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp900.000, dua unit ponsel, dan kendaraan yang digunakan tersangka.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi telah melakukan sejumlah tindakan, termasuk pembuatan laporan, penyitaan barang bukti, dan gelar perkara. (ernawati)
Editor: Erna Djedi