Suami Naik Pitam Istri di Balangan Babak Belur, Kapolres: Korban Luka Lebam!

Setelah beberapa hari, FH menyerahkan diri ke Polsek Paringin pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 16.40 WITA untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Keduanya masih terikat hubungan suami istri yang sah dan tercatat di kantor urusan agama,” tambah Kasi Humas Polres Balangan.

Ancaman Hukuman Berat

FH kini harus menghadapi proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia dijerat Pasal 44 ayat (1), yang mengatur tentang kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

Hukuman tegas menanti pelaku, sebagai upaya memberi efek jera dan melindungi korban dari tindakan serupa.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan serius yang harus dihentikan. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami KDRT, segera laporkan ke pihak berwajib atau hubungi layanan bantuan terkait.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

editor: nur muhammad