WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Balangan. Seorang pria berinisial FH (38) tega menganiaya istrinya, AR (38), hingga menyebabkan luka lebam pada lengan kiri korban.
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono mengonfirmasi kejadian tersebut, Sabtu (11/1/2025). “Korban mengalami luka lebam di bagian lengan sebelah kiri,” ujar Eko.
Cekcok Berujung Pemukulan
Insiden KDRT ini terjadi di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, pada Senin (6/1/2025) sekitar pukul 18.00 WITA. FH, yang merupakan suami korban, datang ke rumah AR dan terlibat adu mulut dengan sang istri.
Cekcok tersebut memicu amarah pelaku hingga memukul lengan kiri korban, menarik, dan mendorongnya hingga korban terjatuh serta menghantam sepeda yang ada di teras rumah.
BACA JUGA:Alamak! Suami Jadi Korban KDRT Setelah Pergoki Istri Selingkuh, Begini Kronologinya
Merasa tidak terima dengan perlakuan kasar tersebut, korban segera melaporkan tindakan KDRT ini ke Polsek Paringin.
Pelaku Serahkan Diri
Setelah beberapa hari, FH menyerahkan diri ke Polsek Paringin pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 16.40 WITA untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Keduanya masih terikat hubungan suami istri yang sah dan tercatat di kantor urusan agama,” tambah Kasi Humas Polres Balangan.
Ancaman Hukuman Berat
FH kini harus menghadapi proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia dijerat Pasal 44 ayat (1), yang mengatur tentang kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.