WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menegaskan dukungannya terhadap penindakan pelanggaran distribusi produk skin care berlabel etiket biru yang tidak sesuai regulasi.
Kapolri menyatakan kesiapan Polri untuk mendampingi BPOM dalam memastikan produk kosmetik memenuhi standar keamanan.
BPOM mengingatkan bahwa produk dengan etiket biru hanya boleh digunakan dengan resep dokter dan tidak boleh dijual bebas tanpa izin edar.
BPOM akan memberikan sanksi tegas, baik administratif maupun hukum, bagi pelanggar demi melindungi konsumen.
“Kolaborasi kita untuk kemudian bergerak bersama dalam posisi mendukung apa yang menjadi program. Jadi mana yang harus didampingi, mana yang harus kita lakukan tindakan tegas sebagai ultimum remedium,” kata Kapolri dalam konferensi pers bersama Kepala BPOM, Taruna Ikrar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. (ernawati)
Editor: Erna Djedi