Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Mashudi menambahkan, seleksi PPPK tahap II ini diperuntukkan bagi Non-ASN yang sudah bekerja selama 2 tahun berturut-turut di lingkup Pemprov Kalsel namun tidak terdata pada database Non-ASN BKN, sehingga dalam pelaksanaannya masih ada Non ASN yang tidak mendaftar pada seleksi PPPK tahap I.
“Perpanjangan ini juga membuka peluang kembali bagi Non-ASN database BKN yang tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi saat mendaftarkan diri seleksi CPNS dan PPPK tahap I yaitu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 364 Tahun 2024,” ungkapnya.
Formasi PPPK Pemprov Kalsel yang dibuka pada tahap ke II ini merupakan Formasi yang sama pada tahap I yakni sebanyak 1.493 Formasi.
“Kecuali untuk peserta Non-ASN Database BKN dengan kualifikasi pendidikan SD/SMP Sederajat akan muncul formasi baru yaitu Jabatan Pengelola Layanan Operasional sehingga Non-ASN yang tidak dapat melamar pada Tahap I karena tidak ada pendidikan yang sesuai dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II ini,” jelasnya.
Sedangkan untuk tahapan seleksi selanjutnya tetap mengikuti surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 27 September 2024 perihal jadwal seleksi pengadaan PPPK TA 2024.
“Oleh karena itu, dengan adanya perpanjangan kembali ini diimbau bagi Non-ASN Pemprov Kalsel untuk melakukan pendaftaran secara online sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran,” tukas Mashudi. (MC Kalsel)
Editor Restu