WARTABANJAR.COM, BATULICIN- Diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, AAS dilaporkan ke Polsek Batulicin.
AAS kemudian diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Batulicin di Gudang P.T. Sumber Hidup Satria yang beralamt di Kelurahan Batulicin, RT. 017 RW. 003, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada Kamis (9/1/2025) sekitar jam 17.00 Wita.
AAS disebut telah melanggar Pasal 374 KUHP.
Kronologi Kejadian
Kejahatan AAS terungkap saat tim audit melakukan pemeriksaan rutin di P.T. Sumber Hidup Satria, Rabu (8/1/2025).
Hasil audit mengungkapkan bahwa telah terjadi penggelapan uang setoran ke perusahaan yang dilakukan oleh AAS selaku cales Canvas perusahaan tersebut.
Menurut keterangan dari Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, akibat perbuatan pelaku itu, perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 420.547.911 (empat ratus dua puluh juta lima ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus sebelas rupiah).
Pihak perusahaan kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Batulicin untuk diproses hukum lebih lanjut.
Identitas Pelaku
Pelaku diketahui berinisial AAS, kelahiran Batulicin pada 12 November 1999, berjenis kelamin laki-laki.
Pelaku diketahui beralamat di Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Barang Bukti
Polisi menyita barang bukti dari pelaku yaitu 1 (satu) bundle hasil Audit P.T. Sumber Hidup Satria sebagai bukti kejahatan pelaku. (yayu)