Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Bongkar Peredaran Sabu, Tersangka Dibekuk di Basirih

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur kembali mencetak prestasi dengan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (23/12/2024) dini hari sekitar pukul 00.20 WITA, seorang tersangka berinisial S (29) berhasil diamankan di Jalan Purna Sakti Jalur Utama II, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.

    Kapolsek Banjarmasin Timur melalui Kanit Reskrim IPTU Hendra Agustian Ginting, SE, MM, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.

    “Kami menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti,” ungkap IPTU Hendra.

    BACA JUGA:Kado Awal Tahun 2025, 90 Personel Polresta Banjarmasin Naik Pangkat! Ini Daftarnya

    Barang Bukti yang Diamankan

    Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat kotor 1,01 gram. Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai dasar untuk proses hukum lebih lanjut.

    Ancaman Hukuman Berat

    Tersangka S kini mendekam di tahanan Polsek Banjarmasin Timur. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

    Polisi mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi dan berharap kerja sama seperti ini terus terjalin untuk memberantas peredaran narkotika di Kota Banjarmasin.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

    Baca Juga :   Miliki Narkoba Jenis Sabu, S Diamankan Sat Resnarkoba Polres HSU Tengah Malam

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI