WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong resmi menetapkan pasangan nomor urut 3, H Muhammad Noor Rifani (H Fani) dan Habib Muhammad Taufani Alkaf, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tabalong terpilih.
Keputusan ini diambil dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Aston Tanjung City Hotel, Kamis (9/1/2025).
Rapat pleno tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, dan dituangkan dalam berita acara Nomor: 9/PL.02.7-BA/6309/2/2025.
Pasangan H Fani-Habib berhasil meraih 64.861 suara atau 44,85 persen dari total suara sah, mengungguli kandidat lainnya.
“Paslon H Fani-Habib ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati Tabalong terpilih dengan perolehan suara terbanyak,” ujar Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah.
BACA JUGA:Dipicu Konflik Asmara! Duel Maut Pelajar SMA di Kebun Karet Tabalong Berakhir Tragis, 1 Tewas
Tahapan Selanjutnya: Pelantikan Menunggu Keputusan Resmi
Setelah penetapan ini, KPU Tabalong akan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Ketua DPRD Tabalong untuk diparipurnakan. Proses berikutnya adalah pengusulan melalui Pemkab Tabalong kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk penjadwalan pelantikan.
Menurut Ardiansyah, jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota ditetapkan pada 10 Februari 2025, namun masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait perubahan jadwal.
“Ada kemungkinan terjadi penundaan akibat revisi Perpres terkait pelantikan serentak,” tambahnya.
H Fani Siap Jalankan Amanah Masyarakat