DIGEREBEK! Polisi Banjarmasin Bongkar Sindikat Judi Online, Bukti Hp dan Uang Tunai Rp 7 Ribu

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Tim Ops Macan Resta Banjarmasin berhasil menangkap pelaku perjudian online dengan sejumlah barang bukti yang mengejutkan. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (9/1/2025) di wilayah Banjarmasin.

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa:

  1. 1 unit Handphone Redmi 9A warna Biru Navy berisi chat WhatsApp terkait transaksi angka judi jenis “Kupu”.
  2. 4 lembar rekapan angka judi Kupu.
  3. Uang tunai sebesar Rp 7.000.

Menurut keterangan petugas, pelaku menggunakan aplikasi WhatsApp untuk bertransaksi dan mencatat angka-angka perjudian. Meski barang bukti uang tunai tergolong kecil, aktivitas ini dianggap sebagai bagian dari sindikat judi online yang meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:Sat Polairud Polresta Banjarmasin Sambut Jemaah Haul Guru Sekumpul dengan Makanan Gratis

Polisi Dalami Kasus