WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Tim Ops Macan Resta Banjarmasin berhasil menangkap pelaku perjudian online dengan sejumlah barang bukti yang mengejutkan. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (9/1/2025) di wilayah Banjarmasin.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa:
- 1 unit Handphone Redmi 9A warna Biru Navy berisi chat WhatsApp terkait transaksi angka judi jenis “Kupu”.
- 4 lembar rekapan angka judi Kupu.
- Uang tunai sebesar Rp 7.000.
Menurut keterangan petugas, pelaku menggunakan aplikasi WhatsApp untuk bertransaksi dan mencatat angka-angka perjudian. Meski barang bukti uang tunai tergolong kecil, aktivitas ini dianggap sebagai bagian dari sindikat judi online yang meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:Sat Polairud Polresta Banjarmasin Sambut Jemaah Haul Guru Sekumpul dengan Makanan Gratis
Polisi Dalami Kasus







