WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Tim Ops Macan Resta Banjarmasin berhasil menangkap pelaku perjudian online dengan sejumlah barang bukti yang mengejutkan. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (9/1/2025) di wilayah Banjarmasin.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa:
- 1 unit Handphone Redmi 9A warna Biru Navy berisi chat WhatsApp terkait transaksi angka judi jenis “Kupu”.
- 4 lembar rekapan angka judi Kupu.
- Uang tunai sebesar Rp 7.000.
Menurut keterangan petugas, pelaku menggunakan aplikasi WhatsApp untuk bertransaksi dan mencatat angka-angka perjudian. Meski barang bukti uang tunai tergolong kecil, aktivitas ini dianggap sebagai bagian dari sindikat judi online yang meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:Sat Polairud Polresta Banjarmasin Sambut Jemaah Haul Guru Sekumpul dengan Makanan Gratis
Polisi Dalami Kasus
Tim Ops Macan kini tengah mendalami jaringan perjudian online tersebut. “Kami akan terus mengusut hingga ke akar-akarnya. Judi online ini tidak hanya merusak moral, tetapi juga berdampak negatif bagi ekonomi masyarakat,” ujar salah satu anggota kepolisian yang terlibat dalam operasi.
Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang masih terlibat dalam aktivitas perjudian online di wilayah Banjarmasin.
Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian. Langkah ini diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.(Wartabanjar.com/reskrimrestabjm/berbagai sumber)