Polres Balangan Bongkar Jaringan Narkoba, Tiga Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu

    WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Jaringan peredaran narkoba kembali digulung oleh Satresnarkoba Polres Balangan. Dalam operasi yang digelar Senin (6/1/2025), tiga pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa sabu-sabu dan uang tunai.

    Penangkapan bermula saat polisi menangkap AR (38), seorang Target Operasi (TO), bersama rekannya MI (42) di Jalan A Yani, Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Batumandi. Aksi ini menarik perhatian warga sekitar karena lokasinya berada di dekat area istirahat umum.

    BACA JUGA:Sempat Viral di Media Sosial , Pelaku Pencurian Uang di Toko Sayur Diamankan Polres Balangan

    Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan satu paket kristal putih diduga sabu di kantong celana AR.

    Pengembangan ke Pemasok Utama

    Hasil interogasi terhadap AR dan MI mengungkapkan bahwa sabu tersebut baru saja mereka beli dari seorang pemasok berinisial AS (56) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Bertindak cepat, polisi menangkap AS di Desa Mahang Sungai Hanyar, Kecamatan Pandawan.

    Saat penangkapan, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 10 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

    Pengakuan dan Proses Hukum

    Menurut Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, ketiga pelaku kini telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

    “AR dan MI mengakui barang tersebut diperoleh dari AS. Sementara AS juga mengakui menjual barang itu kepada keduanya,” jelas Iptu Eko, Selasa (7/1/2025).

    Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat mengingat perannya dalam peredaran barang haram tersebut.

    Baca Juga :   Pria Muda Diduga Pengedar Sabu Ditangkap di Jalan Purna Saksi Jalur Utama II

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI