Hasil Pemeriksaan Propam Terhadap Anggota Polsek Cinangka yang Menolak Pendampingan Bos Rental Mobil

    WARTABANJAR.COM, TANGERANG – Buntut dugaan penolakan pendampingan hingga berujung penembakan menewaskan bos rental mobil, Propam Polri memastikan bahwa anggota Polsek Cinangka, Banten, terbukti bersalah.

    Kesalahan anggota Polsek Cinangka, karena mengabaikan laporan yang berujung pada penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

    Dari pemeriksaan Propam, ditemukan bahwa dua anggota Polsek Cinangka, yakni Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi, tidak melakukan tindakan yang semestinya saat menerima laporan tersebut.

    “Sebagai anggota Polri, seharusnya dia melakukan pendampingan, tetapi ini tidak. Sehingga dalam pemeriksaan penyidik dari Propam, ini adalah dugaan pelanggaran,” ujar Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025), dikutip dari tayangan Kompas TV.

    Laporan tersebut disampaikan Agam, putra korban, yang menyampaikan bahwa mobil rental milik ayahnya telah dibawa kabur oleh penyewa dan adanya dugaan penggelapan kendaraan.

    Laporan Agam diterima oleh Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto.

    Namun, ternyata dua personel Polri itu, tidak memberikan pendampingan, dan menyarankan Agam untuk membawa surat resmi dari pihak leasing. Padahal, dokumen yang diperlukan telah disediakan.

    Anggota polisi yang bertugas piket tersebut sebenarnya dapat meminta bantuan dari Polres atau anggota reserse di Polsek untuk melakukan pendampingan, namun hal itu tidak dilakukan. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Kasus Pencabulan Sesama Jenis oleh Guru Honorer di Kupang, Polisi: Korban dan Pelaku Bertambah!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI