WARTABANJAR.COM, KUTIM – Residivis di Kutai Timur, Kalimantan Timur, nekat menghabisi nyawa seorang pria gara-gara ditagih utang.
Tak hanya menghabisi nyawa korban, residivis berinisial MT (57) itu juga membawa kabur sejumlah barangb berharga dan uang milik korban.
Hal itu terungkap saat gelar Konferensi Pers, Kepolisian Resor Kutai Timur sampaikan pengungkapan kasus pembunuhan dan pencurian yang terjadi di Polsek Kongbeng.
Pelaku MT, warga Kelurahan Sri Pantun, Kecamatan Kongbeng, ditangkap di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, setelah melarikan diri ke beberapa provinsi.
Pembunuhan terjadi pada Minggu, 23 Desember 2024, di rumah korban Rudi Winarto, yang ditemukan tewas dengan luka bacok di wajah dan kepala.
Setelah membunuh korban dengan parang, pelaku mencuri barang-barang berharga, termasuk kartu ATM, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp3 juta.
Keberadaan pelaku yang sempat berpindah-pindah lokasi, dari Balikpapan hingga Kalimantan Tengah, akhirnya terdeteksi dan pelaku ditangkap saat hendak menyeberang ke Semarang.
Motif pembunuhan diketahui terkait dengan masalah utang-piutang, di mana korban sering menagih utang kepada pelaku.
Pelaku juga diketahui sebagai residivis dalam kasus pembunuhan sebelumnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ernawati)
Editor: Erna Djedi