Pria Paruh Baya Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di Jalan Eka Sandehan

    WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Pria paruh baya ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya pada Sabtu (4/1/2025).

    Pria berinisial L (56) ditangkap di Jalan Eka Sandehan RT. 6 / RW. II, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

    Bersama L, Satresnarkoba mengamankan delapan paket narkoba jenis sabu.

    Sabu tersebut diamanan setelah petugas menggelah rumah L ditemukan di bagian atas kamar mandi.

    Pengungkapan kasus ini, disampaikan Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba, Kompol Aji Suseno saat ditemui pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (5/1/2025) siang.

    Baca juga:Komentar Barito Mania Setelah Renan Alves Kembali Perkuat Laskar Antasari

    Kompol Aji Suseno menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Peredaran Narkotika pada kawasan Jalan Eka Sandehan RT. 6 / RW. II, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

    “Menerima informasi tersebut, Satresnarkoba pun langsung melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya pada Hari Sabtu (4/1/2025) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB berhasil mengamankan seorang tersangka yakni pria paruh baya berinisial L dan berusia 56 tahun,” jelasnya.

    “Tersangka L pun diamankan pada tempat tinggalnya di kawasan Jalan Eka Sandehan, dengan barang bukti yang berhasil ditemukan yakni 8 (delapan) paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 3,91 (tiga koma sembilan satu) gram dari atas ruang kamar mandi,” lanjutnya.

    Baca Juga :   Hotel Aruss Semarang Diduga Dikendalikan Mafia Judol, Polri Telisik Perizin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI