Pemilik Warung di Banua Perhatikan Ini! Barang Dagangan yang Kalian Jual Tak Terdampak PPN 12%

    “Kenaikan ini dilakukan bertahap untuk menjaga daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional. Mulai dari 10% ke 11% pada 1 April 2022, dan sekarang menjadi 12%,” kata Prabowo.

    Prabowo memastikan bahwa barang dan jasa yang tergolong kebutuhan sehari-hari tidak akan terdampak. “Langkah ini diambil agar inflasi tetap terkendali dan masyarakat tidak kehilangan daya beli,” tegasnya.

    Prita mengakhiri pernyataannya dengan menegaskan bahwa masyarakat Banua bisa tenang melanjutkan aktivitas belanja sehari-hari tanpa kenaikan tarif PPN.

    “Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk tetap melindungi rakyat kecil dari dampak kenaikan pajak,” tutupnya.(Wartabanjar.com/Beritasatu.com)

    editor: nur muhammad

    Baca Juga :   Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Kekerasan Bersenjata di Yalimo

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI