Ketua Umum PBNU Pertanyakan Hak Rakyat Terkait Kenaikan PPN 12%

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mempertanyakan hak apa yang didapatkan oleh rakyat setelah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik 12 persen untuk barang mewah per 1 Januari 2024 lalu.

    Gus Yahya mengatakan, dialog soal rakyat dan pajak semestinya menjadi tajuk utama dalam wacana setiap kenaikan pajak karena hal itu nantinya akan dibebankan langsung kepada rakyat.

    “Masyarakat butuh penjelasan tentang kenapa harus ada PPN 12 persen, apa yang menjadi alasan urgensi dari kenaikan pajak itu dan apa yang bisa dijanjikan untuk rakyat kalau naik. Bahan diskusinya harus itu,” kata Gus Yahya saat acara pertemuan bertajuk Ngopi Bareng Gus Yahya dengan Sahabat Media di kantor PBNU Jakarta, Jumat (3/12/2024).

    Baca juga: Polsek Banjarmasin Tengah Ringkus Penganiaya Wakar di Pasar Lama

    Yahya mengaku sudah menyoroti terkait kenaikan PPN 12 persen ini sejak 2021, sehingga keputusan itu berbuah menjadi undang-undang (UU) dan sampai saat ini hanya dikenakan untuk barang mewah.

    “Buat kita, rakyat republik ini, mungkin telat ribut-ribut soal itu mestinya dulu-dulu kita juga diajak ngomong juga 2021 itu kita ikut,” kata Gus Yahya.

    Gus Yahya juga mendorong adanya pematangan soal kebijakan ini, apalagi pembahasan ini berada dalam tatanan lembaga tinggi negara, yaitu pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    PPN secara resmi berlaku hari ini, Rabu (1/1/2025).

    Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkannya, bahwa kenaikan PPN ini selektif dan hanya berlaku untuk barang-barang kategori mewah.

    Baca Juga :   Pacitan dan Pangandaran Diguncang Gempa Hari Ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI