Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polres Paser di Tanah Grogot

    WARTABANJAR.COM, PASERPolres Paser kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanah Grogot.

    Dua orang pria berinisial ASI (30) dan BK (28) diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,58 gram, Rabu (1/1/2025).

    Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Suradi SH mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kecamatan Tanah Grogot.

    Baca juga: Bukan Kado Barang, Al Minta Ini ke Ahmad Dhani di Hari Pernikahan dengan Alyssa Daguise

    “Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan dua tersangka yang sedang berada di lokasi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sembilan paket sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip kosong, uang tunai senilai Rp 950.000, serta beberapa alat komunikasi yang digunakan dalam transaksi,” jelas AKP Suradi.

    Menurut AKP Suradi, barang bukti tersebut diduga digunakan tersangka untuk mengedarkan narkotika di wilayah Tanah Grogot dan sekitarnya.

    Selain itu, kedua tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkotika dan telah menjalankan aksinya selama beberapa bulan terakhir.

    “Keduanya kini telah diamankan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tambah AKP Suradi.

    Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, mengapresiasi kinerja jajarannya dalam pengungkapan kasus ini.

    Baca Juga :   Sevina Sedih Aipda Anditya yang Menolongnya dari Maut Terseret Ombak Pantai Pangadaran Meninggal Dunia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI