WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kapolda Kalteng) memfasilitasi Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus oknum polisi membunuh sopir ekspedisi.
Perlindungan diberikan LPSK tehadap pengemudi taksi online berinisial MH.
Sebagaimana diketahui, MH juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan oknum polisi Polresta Palangka Raya itu.
MH sendiri sekaligus berstatus sebagai saksi, dalam pembunuhan yang berawal dari penemuan mayat pria di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu itu.
Baca juga:Dua Spesialis Jambret di Samarinda Embat Barang Korban Hingga Belasan Juta Rupiah
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto saat menggelar rapat koordinasi bersama tim LPSK, Sabtu (28/12/24).
Kapolda Kalteng menyatakan bahwa pihaknya memfasilitasi LPSK sebagai wujud sinergi dalam penegakkan hukum dan memberikan pendampingan kepada MH.
“Kami berkomitmen untuk memberikan fasilitas perlindungan dan pendampingan oleh tim LPSK kepada MH, sesuai dengan Undang- Undang No. 31 Tahun 2014 dan Sema No. 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang bekerjasama dalam perkara tindak pidana tertentu,” kata Kapolda.
Irjen Djoko menambahkan bahwa terkaitan dengan peristiwa pidana, pelaku MH saat ini telah dilakukan proses penyidikan.
Baca juga:Dua Pria Pembobol Alfamart Palam Raya Banjarbaru Berhasil Diringkus Polsek Cempaka
Sementara itu, Ketua LPSK Dr. Achmadi mengatakan bahwa kunjungan ini dilakukan untuk menyelidiki kasus yang sedang berlangsung berdasarkan permohonan yang diterima oleh LPSK.