Ini Dia Pelaku Pengancaman dan Perampasan HP di Kampung Sasirangan

    “Untuk pelaku MAA diamankan Sabtu (28/12) siang. Sementara pelaku AM diamankan Minggu (29/12) pagi,” beber Eru.

    Selanjutnya, para pelaku diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 368 KUHPidana sub Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana perampasan dengan kekerasan. (Iqnatius)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   ATCS di Simpang Empat Tugu Adipura Banjarbaru Bakal Beroperasi Bulan ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI