“Untuk pelaku MAA diamankan Sabtu (28/12) siang. Sementara pelaku AM diamankan Minggu (29/12) pagi,” beber Eru.
Selanjutnya, para pelaku diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 368 KUHPidana sub Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana perampasan dengan kekerasan. (Iqnatius)
Editor: Erna Djedi