Adik Ipar Setubuhi Anak di Bawah Umur, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Beraksi

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Tanahbumbu, Polda Kalimantan Selatan, berhasil menangkap seorang pria berinisial S (40), warga Kecamatan Simpang Empat, atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah adik iparnya sendiri.

    BACA JUGA:Alamak! Kepala Dusun Ngaku Keenakan Perkosa ODGJ Hingga Hamil dan Melahirkan

    Terungkap oleh Istri Pelaku

    Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (18/11/2024) sekitar pukul 15.00 WITA. Korban berinisial NA (14) datang ke rumah pelaku untuk bermain dengan anak pelaku yang masih duduk di kelas 6 SD.

    Saat korban berada di dalam kamar sambil bermain handphone, pelaku tiba-tiba masuk, memeluk korban, dan mengancam agar korban tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapa pun. Ancaman tersebut membuat korban tidak berani melawan.

    Kasus ini terbongkar pada Jumat (20/12/2024) pukul 11.00 WITA, ketika istri pelaku yang juga kakak korban, berinisial L, mengetahui kejadian tersebut. Anaknya, F, mengungkapkan bahwa tantenya, NA, telah berselingkuh dengan ayahnya.

    Menurut Kasi Humas Polres Tanahbumbu, Iptu Jonser Sinaga, pelaku diketahui telah melakukan perbuatan bejat tersebut berulang kali sejak Juli hingga November 2023.

    Penangkapan Pelaku
    Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat langsung bergerak. Pada Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 20.30 WITA, pelaku berhasil ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Simpang Empat.

    BACA JUGA:Tega! Bocah 5 Tahun Tewas Diduga Korban Perkosaan Ayahnya

    Baca Juga :   Prestasi Dinkes Balangan 2024: Penurunan AKI Signifikan dan Kendalikan Empat Penyakit Utama!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI