Sedang Operasikan Alat Berat untuk Menambang Ilegal Galian C di Banjarbaru, MSB Dibekuk Polisi

    3. Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Banjarbaru untuk diperiksa

    Terancam Penjara 5 Tahun

    AKP Haris menambahkan bahwa kegiatan pelaku ini sudah berlangsung sekitar 2 bulan.

    Saat ini, penyidik sedang mendalami kasus tersebut.

    “Selain itu penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi–saksi untuk kepentingan proses hukum,” jelas AKP Haris lagi.

    Karena perbuatannya ini, pelaku yang dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 , UU RI Nomor 03 Tahun 2020 perubahan atas UU RI No 04 th 2009, tentang Minerba dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara. (yayu/berbagai sumber)

    Penyunting: Yayu

    Baca Juga :   Arifin Noor Ucapkan Selamat kepada Yamin dan Ananda, Sampaikan Harapan Ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI