“PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dengan prosedur,” tulis poin nomor 4 dalam surat edaran, Kamis.
Tercatat, ada sejumlah prosedur dalam pengajuan izin, di antaranya permohonan perjalanan dinas luar negeri diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sebelum rencana tanggal keberangkatan.
Kemudian, pengajuan berkas permohonan dinas luar negeri wajib dilengkapi sejumlah dokumen, yakni kerangka acuan kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi