Polres Banjarbaru Amankan Excavator dan Operatornya, Diduga Lakukan Tambang Pasir Ilegal

    “Diketahui kegiatan ini telah berjalan selama kurang lebih 2 bulan dan saat ini penyidik juga sedang mendalami kasus ini, selain itu penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi untuk kepentingan proses hukum,”lanjut AKP Haris kepada awak media.

    Pelaku yang dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 , UU RI Nomor 03 Tahun 2020 perubahan atas UU RI No 04 th 2009, tentang Minerba dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara. (Ernawati/hms)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Tak Mau Sendiri di Sel, Pengguna Sabu Warga Tanjung Selatan Laporkan Teman

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI