WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sebanyak 15.976 narapidana dan anak binaan beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima remisi atau pengurangan masa pidana khusus Natal 2024. Dari jumlah tersebut, 119 orang langsung menghirup udara bebas!
Seperti dikutip dari Baritasatu.com, remisi khusus Natal 2024 yang diberikan pemerintah mencakup 15.807 narapidana. Rinciannya, 15.691 napi memperoleh Remisi Khusus (RK) I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sementara 116 napi lainnya mendapatkan RK II yang langsung membebaskan mereka dari penjara.
BACA JUGA:Kapolda Kalsel Jamin Natal Aman! 2.466 Personel Gabungan Siaga Dalam Operasi Lilin Intan 2025
Tak hanya itu, sebanyak 169 anak binaan juga menerima pengurangan masa pidana (PMP) khusus Natal, dengan perincian 166 anak mendapatkan PMP I atau pengurangan sebagian dan tiga anak menerima PMP II yang membuat mereka langsung bebas.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Daerah dengan penerima remisi terbanyak adalah Sumatera Utara dengan 3.196 narapidana, diikuti oleh Nusa Tenggara Timur (1.894 napi) dan Papua (1.447 napi). Untuk anak binaan, Sumatera Utara kembali mencatat angka tertinggi dengan 23 anak, disusul Papua Barat dan Papua masing-masing 23 dan 20 anak.
Menghemat Anggaran Negara Hingga Miliaran Rupiah!
Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan per 16 Desember 2024, tercatat 274.166 tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan di Indonesia, dengan 19.968 di antaranya beragama Nasrani. Pemberian remisi ini tak hanya menjadi hadiah Natal, tetapi juga menghemat anggaran negara hingga Rp 8,19 miliar yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan makan napi dan anak binaan.