Dengan penyidikan ini, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. “Telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9).
KPK masih enggan mengumumkan secara resmi identitas para tersangka dalam kasus ini. Materi itu akan disampaikan ke publik ketika penahanan terhadap para tersangka dilakukan.
Baca juga:Rumah Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Digeledah KPK, Petugas Sita Sejumlah Dokumen
KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri dalam enam bulan ke depan kepada para tersangka. Langkah ini ditempuh karena penting bagi mereka tetap berada di Indonesia untuk menghadapi penyidikan.
“Pada 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” ucap Tessa.
Dari informasi yang dihimpun, sosok berinisial AFI tersebut, yakni Awang Faroek Ishak. Rumah yang bersangkutan dikabarkan sempat digeledah tim penyidik KPK.(pwk)
Editor:purwoko