Kendati demikian, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan tarif PPN dengan memahami barang dan jasa yang terdampak.
Informasi terkait daftar lengkap barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau kanal layanan informasi publik lainnya.
Baca juga:Menteri Ketenagakerjaan Jamin Perlindungan Pekerja di Tengah Kenaikan PPN 12 Persen
Penyesuaian tarif PPN ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara secara menyeluruh. Dana yang terkumpul akan dialokasikan untuk mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah.
Baca juga:PHK di Tengah Kenaikan PPN? Pemerintah Siapkan Bantuan Tunai 60% dari Gaji dan Diskon BPJS!
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan memperkuat perekonomian nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan optimalisasi penerimaan negara, pemerintah dapat memastikan pelaksanaan program-program strategis yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Berikut adalah beberapa kategori yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025:
Daftar barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen
- Rumah sakit dengan layanan VIP atau fasilitas kesehatan premium lainnya
- Institusi pendidikan bertaraf internasional dengan biaya tinggi atau layanan pendidikan premium serupa
- Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.600–6.600 VA
- Beras dengan kualitas premium
- Buah-buahan kategori premium
- Ikan berkualitas tinggi, seperti salmon dan tuna
- Udang dan crustasea mewah, misalnya king crab
- Daging premium, seperti wagyu atau kobe, yang memiliki harga mencapai jutaan rupiah. (pwk)