Rencana Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor 66%, Gubernur H Muhidin Lakukan Kebijakan Ini Agar Tak Bebani Rakyat

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Rencana kenaikan pajak kendaraan bermotor sebesar 66 persen, yang nantinya merupakan pembagian untuk daerah atau opsen, masih menjadi perdebatan.

    Di Kalimantan Selatan, adanya opsen ini juga mendapat reaksi penolakan dari masyarakat termasuk DPRD.

    Menyikapi itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (23/12/2024) menggelar RDP dan konferensi pers terkait kebijakan opsen.

    Dari hasil RDP diperoleh beberapa kesimpulan, bahwa kebijakan opsen merupakan amanah UU No 1/2022.

    Baca juga:Jalan di Desa Sungai Turak Amuntai HSU Amblas, Pengendara Terpaksa Bergantian

    “Regulasi terkait dengan kebijakan ataupun keputusan dengan adanya kenaikan ini sudah dituangkan di dalam Perda No 1/2022 tentang PDRD,” begitu bunyi kesimpulan Bapenda Kalsel.

    Kenaikan beban pajak dengan adanya Opsen bukan kebijakan dari Kepala Bapenda Kalsel selaku SKPD yang Pemungut Pajak Khusus PKB dan BBNK melalui merupakan amanah UU No 1/2022.

    Masih mengutip kesimpulan RDP, H Subhan Nor Yaumil selaku Kepala Bapenda Kalsel melakukan kajian dan analisa terkait adanya beban wajib pajak (WP) dengan penambahan pungutan pajak tersebut untuk melaporkan kepada Gubernur dalam hal ini pemberian insentif agar masyarakat tidak terbebani dengan hal tersebut, meskipun secara realisasi penerimaan pendapatan khususnya di sektor PKB mengalami penurunan.

    “Kepala Bapenda Kalsel telah melakukan usulan pengurangan pokok PKB sebesar 25% sehingga tidak ada kenaikan/penambahan beban masyarakat,” bunyi kesimpulan tersebut.

    Baca Juga :   Pemasang Baliho di Tapin Tersetrum Listrik Tegangan Tinggi, Selamat Meski Tubuh Penuh Luka Bakar!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI