Mulai Januari 2025, Transaksi QRIS Kena PPN 12%, Ini Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui!

    Dengan adanya pengenaan PPN 12%, seluruh pengguna QRIS diharapkan bisa lebih memahami dampak dari transaksi digital dalam kehidupan sehari-hari. Kebijakan ini juga memberikan kesempatan bagi penyelenggara teknologi finansial untuk beradaptasi dengan aturan pajak baru yang lebih ketat.

    BACA JUGA:Hari Ini Mahasiswa dan Buruh Demo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen di Istana Negara

    Bagaimana Dampaknya?

    Bagi pengguna, PPN 12% tentu akan menambah biaya transaksi, meskipun tidak berlaku pada saldo yang hanya disimpan dalam dompet digital. Namun, setiap kali transaksi dilakukan, PPN akan secara otomatis dikenakan, sehingga penting untuk memahami aturan ini untuk perencanaan keuangan yang lebih baik.

    Dengan adanya pengenaan PPN 12% mulai 1 Januari 2025, transaksi digital semakin terstruktur dengan baik, dan pengguna serta penyelenggara jasa pembayaran digital akan semakin transparan dalam memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor: nur muhammad

    Baca Juga :   BREAKING NEWS - Pohon Raksasa Tumbang di Jalan Kolonel Sugiono, Lalu Lintas Macet Total

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI