GILA! Dua Mahasiswa Ini Mau Edarkan 2 Kg Sabu, Polisi: Jaringan Narkoba Nasional
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, SUMBAWA - Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat dua kilogram dan menangkap dua mahasiswa yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba nasional.
Barang bukti berupa koper berisi sabu tersebut diketahui dibawa dari Bandara Lombok menuju Pulau Sumbawa setelah sebelumnya dikirim dari Aceh melalui jalur udara.
BACA JUGA:Polisi Deklarasi Kampung Bebas Narkoba Untuk Cegah Peredarannya
Penangkapan di Rumah Warga
Kapolres Sumbawa, AKBP Nyoman Bagus Gede Junaedi, dalam konferensi pers Sabtu (21/12/2024), menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial AAS (21) dan FB (22) merupakan mahasiswa asal Kecamatan Alas.
"Kedua terduga pelaku ditangkap di sebuah rumah warga berinisial J di Dusun Telaga Bakti, Desa Karang Dalam, Kecamatan Alas, Jumat (20/12/2024) dini hari sekitar pukul 00.45 WITA," ungkap AKBP Junaedi.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan koper berisi sabu seberat 2.041,79 gram yang dibungkus dengan plastik teh. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait transaksi narkoba.
Kronologi Peredaran Narkoba
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua mahasiswa ini diberi uang sebesar Rp 5 juta untuk mengambil paket sabu di Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok. Paket tersebut kemudian direncanakan untuk diedarkan di Pulau Sumbawa atas perintah seseorang berinisial Y, yang diduga berada di Aceh.
"Kasus ini mengindikasikan jaringan peredaran gelap narkoba yang terorganisir lintas pulau dan provinsi, bahkan kemungkinan merupakan bagian dari jaringan nasional," tambah Junaedi.
BACA JUGA:BNNK Balangan Paparkan Capaian P4GN dan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih Narkoba
Ancaman Hukuman Berat
Kedua mahasiswa tersebut kini diamankan di Mapolres Sumbawa dan tengah menjalani penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi keduanya adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba yang dapat merusak masa depan dan berujung pada konsekuensi hukum yang berat.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad