BACA JUGA:Siswa SD Dicekik dan Dijambak Guru Olahraga
KBO Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Endang Kusmiran, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas hukum terhadap tersangka. “Tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan,” jelas Ipda Endang.
Hukuman Berat Menanti
Iwan Doggy kini menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk pidana seumur hidup atau hukuman mati. Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya tindakan kekerasan yang dilandasi emosi sesaat.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad