Alamak! Suami Jadi Korban KDRT Setelah Pergoki Istri Selingkuh, Begini Kronologinya

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polisi telah mengamankan seorang wanita berinisal MS terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya AG.

    Pelaku tega melajukan mobil hingga akhirnya menyeret korban di Jalan Raya Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.

    Peristiwa ini sempat viral setelah videonya diunggah akun media sosial Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

    Dalam postingannya, dinarasikan korban memergoki istrinya berselingkuh dengan pria lain.

    “Tersangka ditangkap,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).

    Baca juga: Mantan Ketua KPK Nawawi Pomolango Jadi Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin

    Saat ini, lanjut Nicolas, MS telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku kini ditahan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

    “Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, di antaranya hasil Visum et Repertum luka korban dan rekaman CCTV yang menyorot kejadian,” tuturnya

    Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

    “Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara,” tukasnya. (berbagai sumber/tri)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Polda Kaltim dan Tim TPID Awasi Spekulan Saat Nataru hingga Pasar Tradisional

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI