Warga Banjarmasin Dilarang Konvoi dan Bunyikan Petasan di Malam Tahun Baru

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Warga Banjarmasin dilarang menyalakan petasan dan konvoi di malam pergantian Tahun Baru 2025.

    Keputusan ini tertera di surat Forkopimda Kota Banjarmasin No: 200.1.3//746 -Kesbangpol/2024 Tentang Kebijakan Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2024-2025 di Kota Banjarmasin.

    Dalam rangka pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru 2024-2025 di Kota
    Banjarmasin, dengan ini menginstruksikan kepada seluruh masyarakat agar:

    Baca Juga

    Jemaah Haul Abah Guru Sekumpul Dilarang Abadikan Kegiatan di Mushola Ar-raudhah 

    a. Tidak memperjualbelikan dan membunyikan/meledakkan petasan dan atau kembang api;
    b. Tidak melakukan konvoi atau arak-arakan di jalan raya dalam merayakan tahun baru; dan
    c. Warga masyarakat yang merayakan pergantian tahun menahan diri dan lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat
    keagamaan/berkegiatan dirumah dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing. (atoe)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Gaji Naik Rp500 Ribu! Pegawai Kontrak Pemprov Kalsel Kini Terima Rp3,1 Juta per Bulan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI