PPN Naik 12 Persen, PBNU: Dengarkan Penjelasan Pemerintah!

    “Dengan penjelasan dan diskusi yang komprehensif, semua pihak diharapkan berpikir lebih jernih tentang apa yang secara obyektif dibutuhkan oleh negara,” ujar Gus Yahya.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam penjelasannya mengatakan, kenaikan PPN diperlukan sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara guna mendukung stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan kenaikan PPH ini bersifat selektif dan hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium.

    Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), barang dan jasa kategori mewah atau premium itu seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal. Menteri Sri menyebut, setiap melakukan pemungutan pajak, pemerintah selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong.

    Baca juga: UPZ Bank Kalsel Cabang Pembantu Pelaihari dan Asam-asam Serahkan Bantuan Rombong Barakah

    Pemerintah juga memberikan stimulus dalam bentuk berbagai bantuan perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah. Perlindungan itu di antaranya bantuan pangan dab diskon listrik 50 persen.

    Selain itu, pemerintah juga akan memberi insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk UMKM; insentif PPh 21 DTP untuk industri pada karya; serta berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 T untuk tahun 2025.

    Rencana kenaikan PPN ini mendapat penolakan sejumlah elemen masyarakat. Dalam petisi berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” Yang sudah tayang di situs change.org sejak 19 November 2024 itu hingga Kamis (19/12/2024) malam sudah diteken sebanyak 90 ribu tanda tangan. (Sidik Purwoko)

    Baca Juga :   Gubernur H Muhidin dan Ketua Umum PWI Cek Persiapan Lokasi HPN 2025 di Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI