Baca juga: Khawatirkan Potensi Gangguan Internal, PDIP Siapkan Satgas Siaga 1 Jelang Kongres
Mengenakan kaos hitam sederhana, Mary Jane meninggalkan Lapas Pondok Bambu pada Selasa (17/12/2024) malam. Kepulangan ini menandai babak baru setelah lebih dari satu dekade menghadapi ketidakpastian hukum dan berbagai upaya untuk menyelamatkan nyawanya.
Kasus Mary Jane telah membuka mata dunia tentang perdagangan manusia yang melibatkan korban sebagai pelaku. Karena Mary Jane hanya bertugase sebagai kurir dan mengaku tidak tahu isi koper yang dibawanya.
Meski mengaku tidak tahu isi kopernya, pengadilan tetap menjatuhkan vonis hukuman mati pada Oktober 2010. Pengadilan Negeri Sleman menilai bahwa terdakwa saat itu melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika, dan tidak ditemukan alasan yang dapat meringankan hukuman.
Baca juga: PPN Naik 12 Persen, PBNU: Dengarkan Penjelasan Pemerintah!
Upaya hukum seperti banding dan kasasi hingga permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo pun ditolak. Hal itu otomatis memperkuat ancaman hukuman mati baginya. (SidiK Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko