WARTABANJAR.COM, MANILA - Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr mempertimbangkan grasi yang dimohonkan warganya, Mary Jane Veloso. Karena itulah pihaknya melibatkan para ahli hukum untuk mempertimbangkan grasi tersebut. Marcos mengatakan, permohonan grasi yang diajukan oleh perwakilan dan keluarga Veloso telah diterima. Para pakar hukum pun dimintakan pendapatnya, sebelum memutuskan diterima tidaknya grasi itu. “Kami menyerahkannya kepada penilaian para ahli hukum kami untuk menentukan apakah visi grasi ini pantas,” kata putra Presiden Filipina ke 10, Ferdinand Emmanuel Edralin Marcos, dikutip dari Rappler, Jumat (20/12/2024). Baca juga: Presiden Putin Mulai Geram Ulah Intelijen Asing, Ini Yang Bakal Dilakukannya Marcos seperti dikutip Wartabanjar.com mengatakan, mereka masih harus melihat status Mary Jane. Semua pihak pun diharapkan untuk bersabar menunggu keputusan final. Sebelumnya, Mary Jane merupakan seorang warga Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia atas kasus penyelundupan narkoba. Ia akan dipulangkan oleh pemerintah Indonesia setelah beberapa kesepakatan dengan Filipina. Sebagai informasi, Mary Jane Veloso adalah seorang warga negara Filipina yang menjadi perhatian dunia sejak terjerat kasus penyelundupan narkoba di Indonesia. Wanita ini dijatuhi hukuman mati pada tahun 2010 setelah tertangkap membawa 2,6 kilogram heroin di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta. Kisahnya berubah menjadi perjuangan panjang diplomasi dan hukum yang akhirnya membawanya pulang ke Filipina pada 18 Desember 2024. Baca juga: Khawatirkan Potensi Gangguan Internal, PDIP Siapkan Satgas Siaga 1 Jelang Kongres Mengenakan kaos hitam sederhana, Mary Jane meninggalkan Lapas Pondok Bambu pada Selasa (17/12/2024) malam. Kepulangan ini menandai babak baru setelah lebih dari satu dekade menghadapi ketidakpastian hukum dan berbagai upaya untuk menyelamatkan nyawanya. Kasus Mary Jane telah membuka mata dunia tentang perdagangan manusia yang melibatkan korban sebagai pelaku. Karena Mary Jane hanya bertugase sebagai kurir dan mengaku tidak tahu isi koper yang dibawanya. Meski mengaku tidak tahu isi kopernya, pengadilan tetap menjatuhkan vonis hukuman mati pada Oktober 2010. Pengadilan Negeri Sleman menilai bahwa terdakwa saat itu melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika, dan tidak ditemukan alasan yang dapat meringankan hukuman. Baca juga: PPN Naik 12 Persen, PBNU: Dengarkan Penjelasan Pemerintah! Upaya hukum seperti banding dan kasasi hingga permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo pun ditolak. Hal itu otomatis memperkuat ancaman hukuman mati baginya. (SidiK Purwoko) Editor: Sidik Purwoko