Baca juga: DPR Bantah Melemahnya Rupiah Karena Penggeledahan BI, Tapi Faktor Ini
”Saat ini hanya sekitar 12 persen dari lebih 439 ribu sekolah di Indonesia yang memiliki fasilitas olahraga yang cukup baik. Dampaknya peserta didik kurang mendapatkan aktivitas fisik atau olahraga,” katanya.
Menurutnya, sumber pendanaan dukungan olahraga dari APBN rata-rata hanya 0,065 persen. Sedangkan dari APBD rata-rata 0,16 persen berdasarkan sampel beberapa provinsi.
Secara persentase, dia menilai angka tersebut masih sangat minim untuk menyentuh 53,14 juta peserta didik, serta melakukan pembinaan untuk mencetak atlet berprestasi dari usia dini.
Untuk itu, dia merekomendasikan agar olahraga pendidikan diberdayakan secara optimal dalam mendukung pembangunan kualitas sumber daya manusia Indonesia Unggul dan menjadikan olahraga sebagai pendidikan menyeluruh, tidak hanya sebagai pelengkap.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Palangka Raya Ditimpas Pria Mabuk Saat Tagih Uang Dagangan Kue
Selain itu, diperlukan sinkronisasi dan sinergitas antara UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dengan UU Sisdiknas dan penyesuaian peraturan turunannya dalam hal peningkatan kuantitas dan kualitas guru olahraga, serta standardisasi sarana dan prasarana olahraga pendidikan di sekolah, sesuai dengan tingkatan satuan pendidikan. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko