WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly membantah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan keberadaan Harun Masiku padanya. Hal itu disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan itu, usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (18/12/2024). "Tidak, tidak ada (pertanyaan soal keberadaan Harun Masiku)," kata Yasonna seperti dikutip Wartabanjar.com. Yasona mengatakan, materi pertanyaan soal Harun Masiku dalam pemeriksaan terhadap dirinya adalah seputar data perlintasan imigrasi mantan caleg PDIP tersebut. Materi itu dikonfirmasi penyidik dalam kapasitas Yasonna sebagai Menkumham. Baca juga: Tanggapan Gubernur BI Setelah Ruang Kerjanya Digeledah KPK "Kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja," ujarnya. Yasonna juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP, terkait surat yang dia kirim ke Mahkamah Agung. Dalam suratnya, Yasonna meminta fatwa MA lantaran perbedaan tafsir antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan partainya. "Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan Fatwa. Fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal," kata Yasonna. Yasonna tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan kemeja putih dan jaket coklat sekitar pukul 09.48 WIB. Penyidik baru menyelesaikan pemeriksaannya pukul 16.46 WIB. Baca juga: Apa Kabar Penyidikan Kasus Firli Bahuri? Polda Metro: Belum Dihentikan! Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU. Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Wahyu merupakan terpidana kasus yang sama dengan Harun Masiku. Dirinya telah menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. Baca juga: Hasil Piala AFF 2024, Myanmar Tempel Indonesia Melalui Gol di Menit 90+3 Komisioner KPK yang baru juga menerbitkan DPO terbaru Harun Masiku yang menampilkan foto-foto terbarunya. Foto-foto itu yakni empat foto baru Harun dengan ciri-ciri tinggi badan sekitar 172 cm, berciri khusus menggunakan kaca mata, kurus, suara sengau dengan logat Toraja atau Bugis. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko